JAKARTA - Video viral polisi menilang pengendara motor karena membantu membuka jalan untuk ambulans mengundang kontroversi. Terlepas dari itu keberanian polisi ini harus diteruskan ke permasalahan lain. Salah satunya menilang pengendara mobil yang pakai strobo serampangan.
Belum lama, seorang pengendara motor ditilang polisi lantaran membantu membuka jalan atau mengawal mobil ambulans yang terjebak macet. Dalam video yang beredar di TikTok itu polisi memperingati pemotor bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.
"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis pemilik akun @sennulvc.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" ujar polisi itu kepada pengendara motor.
Video tersebut tersebar ke lintas platform media sosial. Di Twitter, hal ini menjadi bahan perdebatan. Warganet terbelah. Ada yang kontra terhadap polisi, tapi banyak juga yang mendukung sang aparat.
Pemilik akun @Ratat4x misalnya, mengatakan apabila warga sipil tak boleh sama sekali mengawal ambulans, apakah polisi mau mengawalnya? "Kalau warga sipil enggak boleh sama sekali ngawal gitu, apakah polisi mau mengawal ambulans everyday tanpa dibayar?"
Sementara pemilik akun @djientrax mengaku selama ini tak pernah melihat polisi ngawal ambulans. "Tapi selama gua hidup gua blm pernah liat polisi mengawal ambulans Mungkin main gua kurang jauh sih."
Kendati beberapa warganet kontra terhadap kejadian ini, tak sedikit warganet yang mendukung. Pasalnya, beberapa di antara mereka ada yang mengalami hal tak menyenangkan dari kebiasaan ini.
Pemilik akun @kevinyoga misalnya, mengaku mobilnya pernah diserempet pemotor yang membuka jalan ambulans. "Salah satu ulah sipil yang buka jalan buat ambulans,nyetir motornya zigzag. Sedangkan ambulans nya sudah lewat jauh. Pas di tegur galakan dia. Jadi sapa yang salah?"
Salah satu ulah sipil yang buka jalan buat ambulance,nyetir motor nya zigzag,sednagkan ambulance nya uda lewat jauh,pas di tegur galakan dia,padahal udah lewat jauh ambulance nya,jadi sapa yang salah:') pic.twitter.com/LnNSGBL9Uk
— Copjay (@kevinyoga) December 19, 2021
Senada, pemilik akun @tahuteluuurrr mendukung tindakan polisi yang menilang pemotor pembuka jalan ambulans. "Karena di lapangan banyak banget orang yang sok-sokan membuka jalan tapi mereka ga tau aturan. Sehingga membahayakan pengendara lain."
Bagaimana aturannya?
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan. "Tanpa pengawalan harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan ambulans itu," kata Aan kepada Kompas.com.
Dan menurut Aan, satu-satunya institutsi yang diperkenankan mengawal kendaraan di jalan hanyalah kepolisian. "Itu amanah undang-undang ya."
Bahkan, menurut Aan tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan. "Artinya dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal dan sebagainya. Ada kompetensinya."
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa terdapat pengguna jalan yang mendapat prioritas utama untuk didahulukan. Apa saja?
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masalah lain
Walaupun langkah polisi menilang pemotor yang membuka jalan ambulans itu dinilai tak sesuai prioritas, tapi, demi alasan kenyamanan pengendara lain, hal ini patut diapresiasi. Keberanian aparat mengambil tindakan seperti ini juga pasalnya dibutuhkan untuk menindak kendaraan-kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau rotator, dan sirine secara sembarangan.
Bagi pengguna jarang mungkin tak jarang menemukan mobil-mobil berplat hitam menggunakan strobo dan menyalakan sirine demi dibukakan jalan. Padahal penggunaan lampu dan sirine itu tak boleh sembarangan.
Belum lama ini juga sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil sedan plat hitam menggunakan strobo dan menyalakan sirine tatkala jalanan macet. Parahnya, dia menerobos melawan arus.
Seperti terekam dalam video TikTok Asriedwilestari, mobil berstrobo itu berhadapan dengan mobil lainnya. Pengemudi perempuan yang amprok dengan mobil berstrobo itu tak mau memberikan jalan. Klakson dari pengendara lain bahkan terdengar hingga membuat mobil itu mundur seraya tetap menyalakan lampu strobonya.
Seperti itulah harusnya tindakan kita bila menghadapi mobil sipil yang menggunakan strobo dan sirine. Mereka tak perlu diberi jalan, apalagi sampai repot-repot mengalah. Sebab memang, penggunaan strobo dan sirine tak bisa serampangan. Bahkan mobil seorang pejabat pun tak bisa sembarangan dipasangi strobo. Bagaimana aturannya?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bisa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam beleid ini, strobo ini dikenal dengan istilah lampu isyarat.
Seperti disarikan hukumonline.com, UU LLAJ mengatur kepentingan tertentu kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan strobo atau lampu isyarat. Lampu isyarat ini terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. "Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Adapun lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain," tertulis.
Strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan petugas polisi. Sementara lampu isyarat merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan hanya mobil dinas polisi yang diperbolehkan menggunakan strobo. Maka ketika ada kendaraan sipil bahkan pejabat sekalipun menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
"Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri.
Sesuai aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Tertulis kendaraan yang dapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.
Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan secara sembarangan bukan tanpa sanksi pidana. UU LLAJ menyebut pengemudi yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan strobo dan atau sirine bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
*Baca Informasi lain tentang POLISI baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.
BERNAS Lainnya
BACA JUGA: