Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum perkara investasi bodong dengan kerugian masyarakat lebih dari Rp164 miliar menuntut suami istri yang menjadi terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi menjeelaskan, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 8 Desember.
"Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana atau investasi dari masyarakat secara ilegal," kata Munawal Hadi dikutip Antara, Kamis, 9 Desember.
Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar. Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.
Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp8 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp164 miliar. Perbuatan kedua terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
"Kedua terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya serta menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukun," kata Munawal Hadi.
Baca juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique. Investasi tersebut, ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.
Beberapa bulan kemudian, kata JPU, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique. Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal
Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp164,2 miliar melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang.