Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa laporan adanya dugaan korupsi di perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya, hampir keseluruhan merupakan laporan yang berasal dari Kementerian BUMN.

Contohnya adalah dugaan korupsi yang terjadi sejak lama di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KRAS dan Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero). Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa laporan yang dibuat Kementerian BUMN tersebut tengah diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum.

"Selama ini bisa dibilang, di BUMN itu malah banyak kami yang melaporkan, bukan dari masyarakat atau LSM, benar enggak? Kami lho, saat ini bisa dibilang praktis hampir semua laporan yang diproses secara hukum itu laporan dari kementerian BUMN.  Sama juga dengan persoalan PTPN, apa lah itu lagi diproses," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa, 5 Oktober.

Menurut Arya, setiap laporan yang masuk di Kementerian BUMN perihal adanya tindakan melanggar hukum di perusahan negara akan langsung diproses oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.

Arya menjelaskan jika laporan itu menguat, maka pemegang saham pun langsung memprosesnya dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Negara.

"Kami saat ini, setiap laporan kami proses, kami cek, kan kami punya Deputi Hukum sekarang ini. Deputi Hukum yang memproses laporan yang ada, yang melanggar hukum, baik korupsi dan sebagainya. Abis itu langsung kami follow up, kami serahkan ke kejaksaan atau ke KPK, gitu aja prosesnya," katanya.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir mulai mengungkap satu per satu deretan perusahaan negara yang sedang terlilit utang jumbo yang diduga akibat praktik korupsi. Usai menyampaikan mengenai utang PTPN III senilai Rp43 triliun yang diduga disebabkan korupsi terselubung, Erick pun menyinggung utang Krakatau Steel yang tak kalah fantastis.

Sejak tahun 2019 lalu, emiten berkode saham KRAS itu tengah melakukan restrukturisasi utang senilai 2,2 miliar dolar AS atau setara Rp31 triliun. Utang masa lalu disinyalir dikarenakan adanya tindakan korupsi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan terdapat indikasi korupsi terselubung di tubuh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KRAS. Indikasi tersebut dari utang KRAS yang mencapai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp31 triliun.

Lebih lanjut, Erick memperkirakan utang masa lalu itu kemungkinan adanya tindakan korupsi. Ia mengatakan bahwa utang itu berasal dari investasi Krakatau Steel yang mencapai 850 juta dolar. Perusahaan sebelumnya menginvestasikan dana tersebut dalam proyek blast furnace.

"Krakatau Steel itu dia punya utang 2 miliar dolar AS. Salah satunya investasi 850 juta dolar AS, itu tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi," ujarnya dalam diskusi daring 'Bangkit Bareng', Selasa, 28 September.

Kata Erick, Kementerian BUMN pun akan menelusuri dugaan tindak kejahatan tersebut. Erick mengatakan penegakan hukum bagi bisnis yang salah harus diperbaiki.

"Dan kami akan kejar, siapa pun yang merugikan. Karena ini kembali, bukannya ingin menyalahkan, tetapi penegakan hukum kepada bisnis proses yang salah kami perbaiki," tuturnya.