"IUP pertambangan itu 5.490, yg mau dicabut sekarang 2.078. Itu kan hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju. Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong cepat. Ini salah satu contoh," katanya dalam konferensi pers, di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Januari.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan resmi izin usaha tambang tersebut pada pekan depan.
"Pencabutan akan dilakukan mulai Senin besok (10 Januari). Untuk IUP akan dilakukan hari Senin," tuturnya.
Bahlil mengatakan izin tambang dari ribuan pengusaha tersebut dicabut karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
"Kita cabut karena izinnya sudah dikasih, semuanya sudah dikasih, tapi dia tidak jalan jalan. Untuk apa itu dikasih kalau dia tidak jalan jalan. Dan itu sudah bertahun-tahun. Itu dari IUP. Kedua, dia sudah punya izin tapi dia tidak mengajukan RKP, rencananya, ada apa di balik itu. Berartikan masih digoreng-goreng barang ini," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan yang tidak jalan, tetapi izinnya sudah dikasih. Bahkan, nama-nama perusahaannya pun juga tidak jelas. Meski begitu, Bahlil menekankan pemerintah dalam hal pencabutan IUP ini tidak menandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
"Pencabutan izin tanpa melihat ini punya siapa, kita tertib pada aturan. Saya tahu sahabat saya banyak, dan mungkin di grup perusahaan dulu waktu saya kerja ada. Tapi aturan harus ditegakkan. Tidak untuk satu orang atau kelompok tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bhalil mengatakan begitu izin tambang tersebut dicabut, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahanya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut kepada yang lebih kredibel. Seperti kepada koperasi, BUMD, kelompok organisasi keagamaan hingga perusahaan nasional yang memenuhi syarat.
"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola perusahaan yang kredibel. Kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," ucapnya.
BACA JUGA:
Dasar pencabutan izin
Bahlil juga mengatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan tersebut atas dasar kajian yang mendalam dan kuat. Seperti yang tercantum di dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.
"Di mana di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan azas ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pasal 33 poin 3 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Atas dasar dua poin tersebut, maka kemudian pemerintah lakukan peninjauan dan kajian mendalam terhadap izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Investasi telah melakukan kebijakan investasi yang berkeadilan, bermanfaat untuk banyak orang, karena kita ingin investasi tersebut harus mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif," tuturnya.