Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa saat ini pemerintah dan DPR tengah terlibat pembahasan regulasi yang mengatur soal keberadaan perusahaan financial technology alis fintech. Menurut Menkeu, beleid ini nantinya berupa undang-undang (UU) yang diklaim bakal menjadi pendorong dalam penguatan industri keuangan nasional.

“Pemerintah bersama DPR berencana untuk mengubah istilah financial technology menjadi inovasi teknologi dengan maksud memperoleh cakupan industri yang lebih luas,” ujarnya saat berbicara di forum Fintech Summit 2021, Sabtu, 11 Desember.

Menkeu menambahkan, beberapa poin pokok yang menjadi pembahasan undang-undang itu mencakup pengaturan dan pengawasan, perizinan, asosiasi, badan hukum, hingga mencakup isu perlindungan konsumen.

Menkeu memastikan jika dalam pembentukan belied ini pemerintah mempertimbangkan aspek seluruh pemangku kepentingan. Hal itu dibuktikan dengan sikap terbuka penyelenggara negara dalam menerima masukan atas rancangan udang-undang yang tengah dibahas.

“Dengan membangun fintech dan teknologi digital kita punya kesempatan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan VOI sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi setingkat undang-undang yang mengatur keberadaan perusahaan financial technology di Indonesia. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Inovasi OJK Maskum dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

“Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi banyak pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat diperlukan sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal,” katanya.

Untuk diketahui, fintech terus bertumbuh seiring meningkatnya adopsi teknologi informasi dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021.

Kemudian, lebih dari 12 juta merchant UMKM telah menjadi mitra fintech yang didominasi UMKM. Adapun, sampai dengan Oktober 2021 jumlah fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK ada sebanyak 104 perusahaan dengan akumulasi penyaluran dana mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen year-on-year.