Bagikan:

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan keterangan terkait dengan kebijakan keuangan negara yang dinilai kurang dipahami secara komprehensif. Melalui laman Twitter pribadi, dia memaparkan bahwa terjadi peningkatan nilai dari salah satu unsur aset negara, yakni barang milik negara (BMN).

Cuitan Yustinus sekaligus meluruskan persepsi yang kurang tepat dalam menafsirkan pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban beberapa waktu lalu.

“Saya klarifikasi. Dirjen Kekayaan Negara @DitjenKN Rionald Silaban tidak pernah mengatakan ini. Beliau menyampaikan nilai BMN (barang milik negara) yang meningkat, di samping aset lain seperti investasi, piutang, dan lain-lain. Total aset pemerintah jauh di atas total utang,” ujarnya seperti yang dikutip pada Selasa, 23 November.

Sebagai informasi, penjelasan Yustinus tersebut menanggapi salah satu unggahan netizen atas pemberitaan tertanggal 15 November 2021 berjudul Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Hal Mengejutkan: Seluruh Barang Milik Negara Tak Akan Cukup Bayar Utang Pemerintah yang Dekati Rp7.000 Triliun.

Perlu diketahui bahwa, redaksi telah meralat informasi dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan kaidah jurnalistik pada Senin, 22 November 2021 menjadi Anak Buah Sri Mulyani: Nilai Seluruh Barang Milik Negara Sebesar Rp6.585 Triliun per Akhir 2020.

Pembaharuan ini juga telah dikomunikasikan kepada pihak Kementerian Keuangan dan diterima dengan baik di hari yang sama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban melaporkan bahwa nilai keseluruhan barang milik negara (BMN) hingga akhir 2020 adalah sebesar Rp6.585 triliun.

“Jumlah BMN tersebut mencerminkan 59,3 persen dari seluruh aset negara yang sebesar Rp11.098 triliun,” ujarnya dalam sebuah webinar pekan lalu.

Menurut Rionald, nilai aset yang mencapai belasan ribu triliun itu ternyata meningkat lebih dari Rp4.000 triliun berkat strategi revaluasi BMN yang dilakukan pada 2018 lalu. Sebagai informasi, revaluasi aset merupakan langkah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas (kementerian/lembaga) sehingga mencerminkan nilai aset sekarang.