JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Syamsurizal menyatakan, Komisi II akan melanjutkan pembahasan terkait penetapan tanggal Pemilu 2024 setelah masa reses DPR pada masa persidangan I 2021/2022 yang berlangsung hingga awal November 2021. Ia menegaskan tidak ada pembahasan terkait Pemilu saat masa reses ini.
“Komisi II sepakat akan dibahas setelah reses dan pembahasan tidak mungkin dilakukan saat masa reses," ujar Syamsurizal, Kamis, 7 Oktober.
Dia menjelaskan bahwa Fraksi di DPR juga belum mencapai mufakat terkait tanggal pemilu serentak. Syamsurizal pun berharap, pada pembahasan selanjutnya hal ini dapat segera diputuskan secara bulat.
"Diharapkan sepakat secara menyeluruh karena ada beberapa fraksi menginginkan yang sesuai KPU, ada yang sepakat dengan pemerintah. Jadi belum sepakat saat ini dan kita ingin keputusan nanti suara secara bulat.” harap legislator dapil Riau I ini.
Syamsurizal mengaku Komisi II DPR menginginkan tanggal Pemilu disepakati secara bulat lantaran saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024. Yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.
“Penetapan Pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu Pilpres dan Pileg pada 15 Mei 2024. Ini kita sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan,“ terangnya.
BACA JUGA:
Dia khawatir bila Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024. Sebab, Pilkada serentak yang diusulkan untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 akan terganggu pelaksanaannya bila Pilpres dilakukan dua putaran.
Menurut Syamsurizal, tanggal Pemilu 2024 perlu diputuskan secara hati-hati agar Pilkada tidak sampai mundur pelaksanaannya ke tahun 2025, mengingat hal ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menerangkan Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan November 2021. Sehingga diperlukannya Perppu jika Pilkada mundur ke tahun 2025.
“Kalau Pilkada 27 November ada kekhawatiran mepet (jika Pemilu pada Mei 2024). Karena tidak ada yang bisa menjamin Pilpres 1 putaran. Kalau 2 kali putaran ini akan sangat mepet sehingga kita menyepakati jangan sampai ada Perppu, jangan sampai pilkada 2025 karena tidak sesuai dengan UU Pilkada,“ jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.