Bagikan:

KEPRI - Mantan Kepala Desa kompak melakukan korupsi dengan bendahara desanya di Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri. Keduanya kini mendekam di hotel prodeo Polres Natuna. 

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon mengatakan, mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif.

"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021," kata Ferri dalam gelar kasus di Mapolres Natuna dilansir dari Antara, Rabu, 29 September. 

Ferri menambahkan, kegiaan fiktf yang menggunakan uang negara tersebut diantaranya, pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.

Kepala desa M, katanya, memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut, tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan.

"Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif," ungkap Wakapolres Natuna.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natuna.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," demikian Wakapolres.