JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Bareskrim Polri agar memisah sel tahanan Muhammad Kace dengan tahanan lain. Hal itu demi keamanan Kace yang menjadi korban penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kita tahu M Kace sebagai tersangka penistaan agama. Tapi di satu sisi pada kasus penganiayaan, dia (Kace) korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin kepada wartawan, Kamis 23 September.
Edwin mengatakan, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan pada korban.
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan menjadi tanggung jawab pengelola Rutan, termasuk terhadap M Kace. Dengan jaminan keselamatan itu, Menurut Edwin, M Kace dapat mengikuti proses hukum di kasus penistaan agama.
BACA JUGA:
"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," ujarnya.
Meski demikian, Edwin menilai langkah Bareskrim Polri dengan cepat mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte terduga penganiayaan terhadap M Kace, sudah benar. Namun potensi ancaman lainnya terhadap M Kace juga harus dilihat lebih komprehensif.
Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kace pada kasus penistaan agama. Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kace.
"Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan," katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kace alias Muhamad Kosman, dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.