JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan manajer Kafe Holywings Kemang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.
"Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari lidik ke sidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 17 September.
Penetapan status tersangka ini karena Kafe Holywings Kemang sudah diberi sanksi sebelumnya. Sehingga, untuk pelanggaran ini diberi sanksi yang lebih tegas berupa pidana.
"Kafe Holywings tersebut telah diberikan sanksi sebanyak tiga kali. Tersangka tidak memiliki scane barcode QR peduli lindungi yang harus disiapkan oleh kafe maupun mall," ungkap Yusri.
"Tersangka juga tidak mematuhi aturan dari PT Holywings yang pernah dikeluarkan oleh PT Holywings melalui surat internal. Tertanggal 24 Agustus 2021 yang lalu," sambung Yusri.
Baca juga:
- Didepak dari KPK, Para Pegawai Nonaktif Beres-beres Meja Kerja
- Janji 57 Pegawai yang Dipecat KPK: Kami Bakal Terus Melawan
- Manis Getir Yudi Purnomo, Penyidik yang Didepak dari KPK: Biasa Datang Pagi Nangkap Koruptor, Kini Beresin Meja
- Diberhentikan per 30 September, Pegawai KPK Nonaktif: Masa Sih, Bapak Presiden Membiarkan dan Maklum Ada Pelanggaran?
Dengan penetapan tersangka itu, JAS dipersangkakan dengan Pasal 216 dan juga 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI tentang wabah penyakit menular.
Pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.
Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.
Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.