Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hasil laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman pada kesimpulan LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 13 Agustus.

Penyampaian keberatan ini, sambungnya, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Keberatan tersebut, kata Supranawa, disampaikan karena pihaknya merasa kesimpulan yang dihasilkan dari pemeriksaan Ombudsman RI tidak tepat. Terdapat sejumlah keberatan yang disinggung oleh BKN termasuk membantah pernyataan Ombudsman RI jika pihaknya tak kompeten melaksanakan TWK pegawai KPK.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan Asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN keberatan atas kesimpulan Ombudsman RI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," tegas Supranawa.

Selain keberatan, badan ini juga menyebut dua tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman RI sudah mereka jalankan sebelumnya. Sehingga, tidak ada hal baru yang perlu dilakukan oleh BKN.

Adapun dua tindakan korektif tersebut diantaranya Ombudsman RI meminta BKN membuat roadmap untuk menyusun mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor dalam rangka pengalihan status sebagai ASN. Kedua, Ombudsman RI meminta BKN membentuk regulasi baru untuk pengelolaan manajemen ASN.

"Ada atau tidak adanya tindakan korektif Ombudsman RI, sesungguhnya BKN sudah punya program tersebut," pungkasnya.