Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial FN lantaran menjual surat keterangan swab antigen dan PCR palsu. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan aturan pemerintah terkait kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan.

"Modus operandi menawarkan kepada konsumen yang orang akan bepergian baik jarak jauh maupun dekat dengan persyaratan sesuai aturan dari Satgas COVID-19, bahwa setiap perjalanan harus membawa keterangan PCR H-2. Atau swab antigen H-1 dan juga bukti vaksinasi pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan pekerjaannya yang merupakan agen penjual tiket pesawat. Dengan pekerjaannya itu, pelaku mengiming-imingi para calon korbanya bisa mengurus semua persyaratan.

"Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes nanti akan keluar, keasliannya bisa dijamin. Dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp700 ribu," ujar Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sejak Juni dan berhasil menjual 20 surat PCR palsu. Pelaku meraup keuntungan belasan juta rupiah.

"Pengakuan sejak Juni lalu bermain. Sudah lebih dari 20 PCR palsu dibuat, apakah lebih dari itu kami akan dalami," kata Yusri.

"Keuntungan hampir Rp11 juta," sambung dia.

Namun, penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku. Sebab, dari pernyataannya saat ini, ada orang lain yang membuat surat PCR palsu tersebut.

"Kami masih kejar, karena yang membuat PCR bukan FN, FN juga memesan kepada seseorang yang sekarang DPO," tegas Yusri.

Akibat perbuatannya itu, FN dipersangkakan dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 KUHP.