GIANYAR - I Gede Mindra (32) alias Mandrak bersama temannya I Wayan Agus Saputra (27) ditangkap polisi di Gianyar, Bali. Keduanya mencuri motor milik mantan pacar Mandrak.
"Modusnya pelaku merupakan mantan pacar anak korban yang sudah berpacaran selama 8 tahun sehingga mengetahui situasi rumah korban dan memudahkan pelaku dengan leluasa mengambil kunci, BPKB dan STNK korban," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu, 21 Juli.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Mei pagi di rumah korban bernama Ni Luh Wiarti di Desa Batu Bulan, Sukawati, Gianyar.
Usai mencuri motor, kedua pelaku menjual hasil curiannya ke Tabanan, Bali dengan harga Rp12,8 juta.
Korban melaporkannya dan polisi berhasil menangkap pelaku di tempat Indekosya di Jalan Drupadi, Denpasar, Bali, pada Kamis, 15 Juli. Sementara, barang bukti yang diamankan motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi DK 3407 KA.
"Masing-masing pelaku memperoleh bagian (uang hasil jual motor) yang berbeda," imbuhnya.
BACA JUGA:
Menurut polisi, pelaku Mandrak mendapatkan uang sebesar Rp4 juta dan pelaku I Wayan Agus Saputra mendapatkan uang Rp8.800.000.
"Di mana uang tersebut dihabiskan atau dipakai untuk bermain judi oleh kedua pelaku dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena kedua pelaku tidak bekerja," ujar AKBP Bayu Sutha.