JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, terakhir memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun November 2012, atau 8 tahun lalu. Dalam laporan itu, Nurhadi memiliki harta senilai Rp 33.417.646.000.
Harta kekayaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara perdata di MA tahun 2011-2016 terbagi menjadi harta bergerak dan tidak bergerak.
Dari harta tidak bergerak, Nurhadi tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp7.362.646.000 yang terletak di sejumlah wilayah seperti di Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Malang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Sementara untuk harta bergerak berupa alat transportasi, terdapat empat mobil mewah berupa Toyota Camry tahun 2010, Mini Cooper tahun 2010, Lexus tahun 2010, dan Jaguar yang diproduksi pada tahun 2004 dengan nilai Rp4.005.000.000.
Selain mobil, Nurhadi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp11.275.000.000. Harta bergerak ini berupa batu mulia dengan nilai mencapai Rp8.625.000.000, barang seni dan antik dengan nilai mencapai Rp1 miliar, dan benda bergerak lainnya dengan nilai Rp1.150.000.000.
Eks Sekretaris MA ini juga tercatat memiliki harta bergerak berupa giro dan setara kas dengan nilai mencapai Rp10.775.000.000 dan tidak tercatat memiliki hutang.
BACA JUGA:
Adapun Nurhadi dijadikan tersangka oleh KPK berdasarkan pengembangan operasi tangkap tangan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2016 yang lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pegawai dari PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Selanjutnya, KPK yang terus melakukan pengembangan kasus juga menjerat eks Presiden Komisaris Lippo Group yaitu Eddy Sindoro.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono karena diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 46 miliar dalam pengurusan beberapa perkara di MA. Setelah dijadikan tersangka Nurhadi dan menantunya sempat kabur. Bahkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah tiga bulan menjadi DPO, Nurhadi dan menantunya berhasil ditangkap KPK di bilangan Jakarta Selatan. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saat ini keduanya sudah ditahan di rumah tahanan KPK.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.