JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari belasan saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah menerima pengaduan tersebut Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Mereka ini ada yang diperiksa sekali, ada diperiksa lebih dari sekali untuk pendalaman," kata omisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Selasa, 8 Juni.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima berbagai dokumen yang terkait dengan proses TWK tersebut. "Kami telah mendapat tiga bundel dokumen dengan jumlah yang sangat banyak," ungkap Anam.
"Kalau pihak kuasa hukum bilang ada 500 sekian halaman, itu ada tambahan halaman jadi hampir 650an halaman isinya berbagai informasi termasuk info yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dari pendalaman keterangan dan bundel dokumen tersebut, Komnas HAM kemudian mendapatkan informasi penting terkait proses bagaimana TWK berlangsung, apa saja landasan hukumnya, bagaimana prosedur hukum, substansi pelaksanaan, hingga latar belakang mengapa tes ini terjadi.
Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya sebenarnya ingin mendalami lebih lanjut terkait TWK dari sisi pimpinan KPK. Hanya saja, kelima pimpinan komisi antirasuah justru memilih tak datang yang harusnya dilaksanakan pada hari ini.
"Kami sebenarnya sudah melayangkan sebenernya 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan, dan bebagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana," ujarnya.
"Namun, teman-teman KPK, kolega kami hari ini tidak bisa hadir," imbuh Anam.
Meski begitu, dirinya menyebut pihaknya akan terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap aduan yang disampaikan 75 pegawai KPK. Aduan itu terkait proses TWK yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sehingga, ke depan, Anam berharap pimpinan KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan Komnas HAM. "Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan bagaimana peristiwanya sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik semakin baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.