JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI belum memutuskan akan kembali menerapkan surat izin keluar-masuk (SIKM) sebagai pembatasan perjalanan.
"(SIKM) Kita masih menunggu. Kemarin sore barusan ada rapat koordinasi yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," kata Anies Minggu, 4 April.
Anies mengaku masih menunggu keputusan dari Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto terkait penerapan kembali SIKM.
"Nah, kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," ujar dia.
Sebelumnya, SIKM diterapkan pada musim Lebaran tahun 2020, ketika DKI tengah menerapkan PSBB. Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk melintas dan akan diminta kembali ke tempat asalnya.
BACA JUGA:
SIKM hanya bisa dikeluarkan oleh Pemprov DKI lewat situs web corona.jakarta.go.id. Sebelum mengurus SIKM, setiap orang atau pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Rinciannya, surat pengantar dari ketua RT setempat, surat pernyataan sehat bermaterial, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja ke luar daerah atau surat keterangan memiliki usaha bagi wirausaha.
Sementara, ada tambahan persyaratan bagi setiap orang di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Syarat tambahan tersebut adalah memiliki surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau desa daerah asal dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau RT yang akan dituju di Jakarta.
Apabila permohonan persyaratan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.