MEDAN - Tim Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Pelakunya ditangkap, barang bukti disita.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga dikutip Antara, Senin, 15 Februari.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
AKBP Simon menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat, 12 Februari.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kompleks Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Ramai di Medsos Kritik Pemerintah Terancam Penjara, Jokowi Janji Revisi UU ITE
15 February 2021, 22:38 -
| BERITA
Jokowi Gundah Fenomena Saling Lapor Polisi, Minta Kapolri Pastikan Asas Keadilan Masyarakat
15 February 2021, 22:04 -
| BERITA
5 Korban Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal, 2 di Antaranya Ibu dan Anak
15 February 2021, 16:25 -
| BERITA
BKD Sulsel Telusuri Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji Rp700 Ribu di Medsos
12 February 2021, 18:21 -
| BERITA
Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice Joko Tjandra
15 February 2021, 16:14 -
| BERITA
Pj Wali Kota Makassar Kirim Tim Buka Komunikasi dengan Danny Pomanto
08 February 2021, 18:09 -
| BERITA
Gugatan Akhyar Nasution Gugur di MK, Bobby Nasution Juara Pilkada Medan
15 February 2021, 15:49 -
| BERITA
Kemenkes Pastikan Penyintas COVID-19 Tidak Kehilangan Hak Divaksin, Tapi...
15 February 2021, 14:26 -
| BERITA
Jokowi Sanksi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ganjar Pilih Langkah Persuasif
15 February 2021, 13:59 -
| BERITA
Survei Median: Elektabilitas Risma Belum Bisa Saingi Anies Baswedan
15 February 2021, 13:02 -
| BERITA
Menkes Minta TNI/Polri Bantu Tracing COVID-19: Jangan Dibikin Takut Orangnya
15 February 2021, 13:35 -
| BERITA
Vaksinasi Tahap Kedua Segera Dimulai, Ini Daftar Kelompok Penerimanya
15 February 2021, 12:25 -
| BERITA
Rumah Sakit di Prancis Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Infeksi Varian Baru Virus Corona
15 February 2021, 11:20 -
| BERITA
Dino Patti Djalal Klaim Punya Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi di Sindikat Mafia Tanah
15 February 2021, 10:32 -
| BERITA
Pemerintah Subsidi KAI Rp. 3,4 Triliun, Paling Banyak Dinikmati Penumpang KRL Jabodetabek
15 February 2021, 10:50 -
| BERITA
Debat Kusir Pemprov DKI dan PSI Soal Penghapusan Normalisasi Sungai di Perubahan RPJMD
15 February 2021, 09:38
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.