Bagikan:

JAKARTA - Mulai bulan ini Bantuan Sosial alias Bansos dari Pemerintah sudah disalurkan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Mengutip akun Instagram @kemensosri, Selasa, 12 Januari bantuan untuk ibu hamil dan balita disumbangkan melalui program keluarga harapan (PKH). Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk menyalurkan bantuan PKH akibat pandemi COVID-19.

Ibu hamil dan anak usia dini akan menerima masing-masing Rp3 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan terhadap si buah hati sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut umur alias lansia melalui bantuan PKH.

Bagaimana syaratnya?

Mengutip situs sah pkh.kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari klasifikasi penerima manfaat (KPM) semestinya teregistrasi dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pengajaran terdekat.

Ada sebagian ketentuan yang wajib dimiliki calon penerima KPM di bidang kesehatan. Antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan nutrisi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.

Sementara, sebagian keharusan bagi KPM di bidang pengajaran yaitu meregistrasikan dan menentukan absensi member keluarga PKH ke satuan pengajaran sesuai tingkatan sekolah dasar dan menengah. Lalu, untuk bagian kesejahteraan sosial, ialah penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.

Bantuan PKH ini nantinya akan diberikan terhadap sebagian kelompok keluarga. Rinciannya, untuk ibu hamil atau nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, si kecil rentan usaia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta per tahun, pengajaran anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, pengajaran anak SMP sebesar Rp1,5 juta tahun, pengajaran anak SMA Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun, dan lansia Rp2,4 juta per tahun.

PKH dibantukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi kendala, menjadikan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Rencananya bantuan itu akan diberi dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Pemerintah akan menyalurkan dana itu lewat bank pelat merah, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.