JAKARTA - Pemerintah dan DPR memantapkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Lalu, bagaimana nasib Jakarta setelah ini? Yang jelas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ingin agar Jakarta tetap nyaman dihuni.
"Sekalipun tidak menjadi ibu kota kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, aman," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 18 Januari.
Riza menyatakan komitmennya untuk terus mempercantik Jakarta sekaligus memastikan integrasi transportasi di DKI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan penanganan banjir.
BACA JUGA:
Meski kelak tak lagi menjadi sebagai ibu kota negara, Riza bilang Pemprov DKI memproyeksikan Jakarta menjadi daerah khusus sebagai pusat kota perekonomian hingga perdagangan.
Hal ini, kata Riza, nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat, sebelum akhirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI direvisi.
"Kita akan mengusulkan Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun bukan ibu kota. Kita berharap Jakarta bisa jadi pusat perekonomian, pusat pendidikan. Itu penting bagi Jakarta dan juga Indonesia. Kita akan konsultasikan dengan Kemendagri, Bappenas, DPR, dan tentu dengan Presiden," jelas dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Riza mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melibatkan para pakar untuk merumuskan proyeksi pembangunan Jakarta setelah melepas status ibu kota negara.
"Ini sedang kita godok, sedang kita rumuskan. Pak Gubernur juga akan melibatkan para pakar untuk merumuskan, bersama-sama melibatkan publik, idealnya Jakarta seperti apa," tutur Riza.
Seperti diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Maka dari itu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar bersama pemerintah pada Selasa, 18 Januari.
Tahap awal pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berlangsung pada 2022—2024, yakni berupa pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung MPR/DPR, dan perumahan di kawasan utama.
Dalam buku saku IKN, bahkan tertulis bahwa terdapat pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap awal, mencakup TNI, Polri, dan MPR, hingga kemudian presiden pindah ke ibu kota baru sebelum 16 Agustus 2024.
Pemindahan tahap selanjutnya berjalan pada 2025—2035 melalui pembangunan inti, seperti pengembangan fase kota berikutnya berupa pusat inovasi hingga mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas.
Dalam tahap ini, pemerintah menargetkan peyelesaian pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, artinya pemindahan harus selesai maksimal 13 tahun yang akan datang.
Tahap selanjutnya pada 2035—2045 adalah pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur, mencakup peningkatan konektivitas antar dan dalam kota. Pemerintah bahkan menargetkan dalam tahap ini IKN dapat menjadi destinasi investasi asing nomor wahid dan masuk lima besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
Pada 2045 dan seterusnya, pemerintah memproyeksikan IKN untuk mencapai net zero-carbon emission dengan penggunaan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang. Tak tanggung-tanggung, pemerintah mematok untuk menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa yang mencapai target tersebut meskipun saat ini Indonesia masih sangat bergantung kepada energi fosil.