Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Vonis ini diberikan lantaran Heru telah dijatuhi hukuman maksimal pada kasus lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa, 18 Januari.

Vonis itu diberikan karena Heru Hidayat telah divonis pidana penjara seumur hidup di kasus korupsi Jiwasrya. Meski, dalam kasus ini Heru dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Eko.

Meski demikian, Heru Hidayat pun diberikan sanksi tambahan. Dia wajib membayar denda sekitar Rp12 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Eko.

Dengan vonis nihil ini, artinya hukuman pidana yang diterima Heru Hidayat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Ada pun, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.

Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.