JAKARTA - Selebgram Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan dugaan ujaran kebencian terhadap Marissya Icha. Meski demikian, Medina Zein diputuskan tak ditahan.
"(Medina Zein, red) Tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 17 Januari.
Keputusan tak menahan Medina Zein lantaran berbagai alasan. Salah satunya, bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya, dan kooperatif," kata Zulpan
Di sisi lain, dalam prosesnya Medina Zein pun telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, tak dirinci hasil pemeriksaan tersebut. "Sudah diperiksa," kata Zulpan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi tak membuahkan hasil.
"Pada hari ini Polda Metro Jaya Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka terhadap Medina Zein mesti melewati proses yang cukup panjang. Sebab, penyidik sempat membuka ruang antara Medina Zein dan pelapor, Marissya Icha, untuk mediasi.
Tetapi, dari proses mediasi itu tak menemukan kesepakatan berdamai. Sehingga, penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka. Namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ," kata Zulpan.
"Sehingga, kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik sudah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka," sambungnya.