DENPASAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menangkap Sari Soraya Ruka (47) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan kasus perusakan villa.
Terpidana Soraya yang beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta, ditangkap pada Minggu, 16 Januari di pusat pembelajaan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Halianto, Senin, 17 Januari.
Sebelumnya, terpidana Soraya tidak diketahui keberadaannya karena sejak melakukan upaya hukum banding tidak pernah melakukan wajib lapor.
Selain itu, sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, terpidana tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang di dakwaan terhadap terpidana yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun.
"Dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Terpidana merupakan terpidana dalam perkara pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018," imbuhnya.
Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 lalu.
Terpidana Soraya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019. Hakim menyatakan Soraya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan.
Selanjutnya, sejak JPU menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan. Namun, dalam proses pelacakan itu, terpidana diketahui berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi.
"Diduga terpidana melakukan hal ini untuk menghindari JPU melaksanakan putusan pemidanaan terhadap dirinya," ujar Luga.
Kemudian, dalam dua minggu terakhir petugas dari Kejati Bali mendapatkan informasi terpidana berada di Bali dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Terpidana terpantau oleh tim tangkap buron Kejati Bali berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya," sambung Luga.
Kini terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
"Kondisi terpidana dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab antigen dengan hasil negatif," jelasnya.
BACA JUGA:
Kasus perusakan bermula pada 6 November tahun 2003 lalu, saat terpidana bersama suaminya menyewa villa yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak, Kabupaten Badung, yang merupakan milik I Wayan Suwena dengan jangka waktu 25 tahun dengan harga sewa Rp23.000.000 yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Namun, sejak tahun 2007 suami terpidana sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena dan akhirnya
menghentikan penyewaan villa pada tanggal 1 Juli 2012 dan penghentian penyewaan itu dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa.
Selanjutnya, saksi I Wayan Suwena selaku pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang. Namun, saat penyewa villa itu berada di Jepang, terpidana Soraya masuk ke dalam villa tersebut tanpa seizin penyewa villa.
"Terpidana masuk ke dalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas villa. Akibat dari perbuatan terdakwa penyewa villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000," ujar Luga.