MEDAN - Bill Clinton dan rekan-rekannya ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran menganiaya seorang pria hingga tewas di salah satu bangunan bekas kafe di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres TanjungBalai AKBP Triyadi mengatakan, korban dari penganiayaan yang dilakukan Bill Clinton bernama Marton Tondang alias Eliebert Purba (30), warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison, Kabupaten Simalungun.
AKBP Triyadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari, dini hari, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Pelakunya ayah dari pacar korban bernama Tua Marpaung (55).
"Aksi pelaku juga dibantu anaknya Bill Clinton Marpaung (26) bersama warga satu kampungnya Wiston Marpaung (26), Agustinus (36) Arifin (34), RPN (17) dan Jasman (27)," kata AKBP Triyadi, Jumat, 14 Januari.
Para pelaku menganiaya korbannya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter. Polisi yang mendapat laporan langsung ke lokasi. Di sana korban sudah tidak sadarkan diri.
"Saat hendak ditolong petugas melihat di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai, guna diberikan tindakan medis," terangnya.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, kurang lebih 4 jam ditangani dokter akhirnya korban meninggal dunia. Polisi setelahnya melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama Bill Clinton.
Selanjutnya dari interogasi polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk Tua Marpaung. Kepada polisi, Tua Marpaung mengaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima korban telah menyetubuhi anak perempuannya.
"Motifnya sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung atau adik kandung dari Bill Clinton, rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban," jelas AKBP Triyadi.
BACA JUGA:
Pada saat melakukan aksinya itu, kata Triyadi pelaku mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban.
"Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung," ujarnya.
AKBP Triyadi belum menjelaskan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjungbalai.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana," kata dia.