Bagikan:

JAKARTA - Seorang narapidana kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Garut, Jawa Barat berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah menjalani deradikalisasi di Lapas Garut.

"Ikrar ini diucapkan sebagai suatu janji sakral serta pengikat dan semangat untuk menegaskan kembali setia ke NKRI," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan di Lapas Garut, Antara, Kamis, 13 Januari.

Narapidana bernama Mulyanto (35) dititip ke Lapas Garut untuk menjalani kegiatan deradikalisasi. Sebelumnya, dia terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

Iwan berharap ikrar setia kepada NKRI itu akan menjadikan mantan narapidana kasus terorisme tersebut bisa kembali diterima masyarakat dan melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang bersangkutan juga tidak dipaksa siapapun untuk kembali setia kepada NKRI, ini murni kemauannya sendiri," katanya.

Narapidana kasus terorisme Mulyanto menyatakan ikrar tersebut berdasarkan kemauan dirinya sejak enam bulan yang lalu, dan baru disampaikan ikrarnya saat ini.

Ia mengaku sadar setelah sering berdiskusi dengan sesama mantan narapidana terorisme termasuk dengan petugas lapas, kemudian mendapatkan pendampingan psikologis, kemudian kebangsaan dan agama dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Alhamdulillah saya sadar, setelah bebas nanti saya akan fokus kepada keluarga dan kembali bekerja," kata Mulyanto. 

Dalam pengambilan sumpah setia kepada NKRI, terlihat Mulyanto berdiri dengan tegap sambil memberi hormat pada bendera Merah Putih.