Bagikan:

JAKARTA - Salah satu warga Surabaya ada yang terkonfirmasi terpapar varian Omicron. Kabar baiknya, dia cuma merasakan gejala ringan dan masih menjalani karantina dan perawatan di rumah sakit.

Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, penanganan warga yang terserang Omicron dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Nanik, Jumat 7 Januari dilansir dari Antara.

Merujuk SE itu, penemuan kasus infeksi Omicron mesti diikuti dengan pelacakan riwayat kontak erat pasien dan orang-orang yang menurut hasil penelusuran melakukan kontak erat dengan pasien harus dikarantina selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat.

Orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien harus menjalani prosedur pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) saat hendak masuk maupun keluar dari fasilitas karantina.

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," kata Nanik.

Pasien yang diduga atau dikonfirmasi terinfeksi Omicron namun tidak mengalami gejala sakit, ia menjelaskan, dinyatakan sembuh atau selesai menjalani karantina setelah menjalani karantina sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen untuk pemeriksaan dan hasil pemeriksaan NAAT-nya negatif dalam dua kali pemeriksaan berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," katanya.