JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) bakal menghadirikan empat saksi dalam persidangan kasus dugaan duap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa eks Wakil DPR, Aziz Syamsuddin.
Salah satu saksi yang dipanggil merupakan politikus Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Untuk sidang terdakwa Azis Samsuddin, Senin 3 Januari 2022, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi di persidangan, antara lain, Aan Riyanto, Aliza Gunado, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari.
Untuk saksi Aan Riyanto dan Taufik Rahman merupakan mantan pejabat Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Sedangkan, Darius Hartawan selaku pemilik CV Tetayan Konsultan.
BACA JUGA:
Kata Ali, para saksi akan digali keterangannya. Kemudian, keterangan itu akan dikonfrontasi dengan saksi lainnya. "(Keterangan saksi, red) Akan dikonfrontir," katanya.
Aziz Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp 3,09 miliar dan 36.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Suap itu bertujuan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.