JAKARTA - Polri menyebut ada dua laporan yang diterima soal kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Dua laporan terhadap Bahar Smith itu berada di wilayah yang berbeda.
"Jadi ada 2 LP (Laporan Polisi) pertama di Polda Metro Jaya dan LP kedua di Polda Jawa Barat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 30 Desember.
Dari dua laporan itu, kata Ramadhan, satu di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat.
Selain itu, dengan telah ditingkatkan ke penyidikan, maka, penyidik berkeyakinan ada pelanggaran pidana. Dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas, kemarin kasus tersebut (di Polda Jabar) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember.
Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).