JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung upaya judicial review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya tersebut diharapkan membuat sistem pemilihan umum menjadi lebih baik, bermartabat dan berkeadilan.
Hal itu terlontar dalam sidang paripurna Ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 16 Desember.
Sidang Paripurna ke-6 itu, dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.
"Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat dan berkeadilan melalui Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud," kata pimpinan sidang, Nono Sampono.
Selain itu, DPD RI juga akan mendorong Pemerintah dan DPR untuk mengusulkan kembali revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022. Mengingat RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.
Pengusulan kembali revisi UU Pemilu agar masuk Prolegnas 2022 karena DPD telah menerima berbagai aspirasi masyarakat dan daerah. Terutama terkait rencana pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024.
"DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan Pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
Perbaikan sistem Pemilu, lanjutnya, sangat penting agar terwujud pemilu yang berkualitas dan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia serta mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dalam sidang disepakati juga Pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden dan DPR RI
untuk menindaklanjuti beberapa hambatan yang terjadi dalam proses legislasi.
Khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes. "Ini akan kita desak lagi mengingat Surat Presiden terkait dua RUU tersebut telah keluar namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembahasan," katanya.