Bagikan:

DENPASAR - Sistem penerapan ganjil-genap di obyek wisata di Pulau Bali saat libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan tidak diberlakukan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa mengatakan hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Skema ganjil-genap dikembalikan ke wilayah masing-masing. 

"(Kalau di Bali) sepertinya tidak ada (ganjil-genap). Kita mau ke kegiatan sosial, vaksinasi, bagi sembako," kata Aria saat dihubungi, Senin, 13 Desember. 

Selain itu, keputusan terakhir dalam koordinasi dengan beberapa instansi, baik Dinas Perhubungan dan Polri serta pihak terkait lainnya, diputuskan tidak melakukan penyekatan libur Natal-Tahun Baru. 

"Namun kita masih menunggu setelah hasil dari keputusan Level 3 nanti di Nataru. Surat edaran dari gubernur belum ada menyatakan untuk melaksanakan ganjil-genap. Apabila, itu ada, nanti melaksanakannya. Tapi untuk saat ini belum ada instruksi untuk membuat kegiatan itu," imbuhnya.

Kepolisian ditegaskan tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait libur akhir tahun. 

"Kita hanya pelaksana kegiatan, efektif tidaknya (ganjil-genap) mungkin nanti ada analisa, evaluasi kaitannya dengan hari, tanggal kegiatan, bagaimana (mencegah) lonjakan COVID-19 sendiri pada saat libur,” sambung dia.