KAPUAS - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Katingan menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial WS (42).
WS ditangkap di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Jumat, 3 Desember sekitar pukul 22.15 WIB.
"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," kata Kajati Kalteng Iman Wijaya diwakili Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Minggu, 5 Desember.
Dodik mengatakan tersangka WS ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng. WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang pidsus. Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan swab antigen dan hasilnya negatif COVID-19.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan pada April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik.
Dalam kasus tipikor itu, Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HMD, Kaur Keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang, Katingan yang saat ini tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Rencananya tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan," demikian Dodik.