JAKARTA - Pelaku pembunuhan perempuan berinisial AO (36) di apartemen Margonda Residence 5 Depok ditangkap polisi. Polisi menyimpulkan, pelaku berinsial FM ini telah merencanakan pembunuhan itu.
Kapolresta Depok Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, perencanaan pembunuhan dilakukan oleh pelaku dengan menyewa unit apartemen yang merupakan lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dari saksi dia sewa selama 5 jam," ucap Azis kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.
Selain itu, polisi menemukan unsur pidana pencurian pada peristiwa pembunuhan ini. Sebab, barang berharga milik AO diambil oleh FM.
"Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin dan sepeda motor korban," kata Azis.
BACA JUGA:
Karenanya, FM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tandas Azis.
Kasus pembunuhan mulanya diketahui saat pengelola apartemen melaporkan temuan mayat perempuan di salah satu unit pada Selasa, 4 Agustus malam.
Mayat perempuan ini dalam kondisi tertelungkup, kaki-tangan terikat dan mulut ditutup dengan lakban. Selain itu, di bagian kepala dan dahi juga ditemukan bekas luka yang diduga akibat dihantam palu.
Polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah temuan mayat tersebut. Azis berkata, berdasarkan penelusuran ponsel korban, pelaku pun bisa dikejar.
Dengan petunjuk yang ada di ponsel, pelaku dicari mulai dari rumah kos hingga tempat kerjanya. Hingga akhirnya tertangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.