JAKARTA - Dua penjaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengamanan di rangkaian kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Keduanya dijatuhi sanksi ditempatkan di sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 5 November.
Keduanya ditempatkan di sel khusus Propam selama sepekan. Sanksi disiplin itu sudah berlaku sejak, Rabu, 3 November.
"Selama 7 hari di (sel) Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Namun, Ramadhan menampik jika sanksi terhadap keduanya itu disebut sebagai penahanan. Sebab, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit terbukti melakukan pelanggaran etik bukan pidana.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Ramadhan sebelumnya menyebut dua anggota penjaga rutan Bareskrim yang lalai yakni, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Mereka tidak mengamankan para tahanan. Aksi penganiayaan terhadap M Kece pun terjadi.
"Wujud perbuatannya petugas jaga rutan Bripka W dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," kata Ramadhan.
Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan hasil gelar perkara. Keduanya melanggar PP nomor 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.