Oknum Guru SD di Nias Dilaporkan Cabuli 7 Murid SD ke Polisi
MEDAN - Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AZ di Kecamatan Gunungsitoli Utara, Nias, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli 7 muridnya.
Perwira urusan (Paur) Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen F Hulu mengatakan, para korban membuat laporan ke Polres Nias didampingi oleh orangtuanya.
“Kemarin hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, sudah melapor di SPKT Polres Nias tentang perbuatan cabul tersebut," kata Aiptu Yansen, Selasa, 26 Oktober.
Teerbongkarnya pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru berinisial AZ berawal dari pengakuan salah satu korban.
Baca juga:
- Hasil Survei 19,9 Juta Orang Niat Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi: Saya Minta Betul-betul Dikelola
- Gedung Putih Tegaskan Tolak Klaim Eksekutif Donald Trump Terkait Dokumen Seputar Penyerbuan Capitol Hill
- Wapres Ma'ruf Amin ke Badan Publik: Sikapilah Kritik dengan Santun, Sesuai Ketentuan dan Adab
Kepada orang tuanya, korban melaporkan diancam oleh guru tersebut. Tak hanya itu, para korban juga mengaku mereka dipaksa untuk menonton film porno oleh guru itu di lingkungan sekolah.
Diduga kuat, aktivitas tercela terhadap para siswi SD itu sudah dilakukan guru tersebut sejak tahun lalu. Para orang tua pun berharap agar pelaku segara ditangkap, diproses secara hukum dan dihukum.
"Sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," kata Aiptu Yansen.