Kata Eks Pegawai KPK Saat Diajak Gabung Parpol
JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang buka suara terkait sejumlah tawaran dari partai politik yang ingin mengajaknya bergabung.
"Pertama saya mau bilang terima kasih terhadap tawaran-tawaran itu. Tapi, saya mau balik lagi, kita masih konsolidasi dengan teman-teman, masih mematangkan konsepnya, dan kita juga masih mau mengonfirmasi dulu," ujar Rasamala dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober.
Dia mengaku, sejauh ini dirinya masih mematangkan keinginan dirinya untuk terjun ke dunia politik. Pria yang tak lolos TWK KPK ini menyebut akan menemui beberapa tokoh terlebih dahulu terkait keinginannya tersebut.
"Di awal saya sudah sampaikan kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama-sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata Rasalama.
Baca juga:
- Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Bikin Parpol: Ada Peluang Bangun Partai Bersih-Berintegritas
- Eks Pegawai KPK Belum Terpikir Gabung Partai Politik
- Pernah Sarankan Tembak Mati Koruptor Saat Lantik Kader, Jadi Alasan PKP Undang Eks KPK Bergabung
- Bikin Partai Tak Mudah, PKP 'Gelar Karpet Merah' untuk Mantan Pegawai KPK
Rasamala mengatakan, untuk saat ini dirinya masih berpegang pada gagasan awal, yakni mendirikan partai baru, bukan bergabung ke dalam partai lama. Partai baru yang ingin dia dirikan adalah Partai Serikat Pembebasan.
"Tapi, sementara kita harus konsolidasi dulu untuk ke dalam dan masih tetap pada gagasan bahwa perlu dibentuk satu partai baru, Partai Serikat Pembebasan yang sudah pernah disampaikan," kata dia.
Meksi demikian, dirinya tak menutup kemungkinan jika ke depannya bisa bergabung dengan partai politik lama yang berniat meminangnya.
"Tapi kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata Rasamala.
Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.
"Ketika institusi semacam polri bersedia menerima mereka artinya kan sebetulnya mereka tak ada persoalan bagi negara. Orang-orang kredibel buktinya Polri mau terima, siap menerima," terang Said.
"Jadi posisinya sama dengan yang lain 57 eks pegawai KPK itu dalam artian spirit untuk membuat negara ini menjadi negara yang bersih dari korupsi. Bukan 57 itu tapi bahkan ratusan juta rakyat yang punya spirit yang sama," sambungnya
"Karpet biru (Demokrat) jauh lebih cepat untuk menjemput dia (eks pegawai KPK) di mana pun," kata Hinca, Kamis, 14 Oktober.