Penggerebekan di Tangerang Ternyata Perusahaan Penagih Terkait 10 Pinjol Ilegal
JAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) di Green Lake, Tangerang, yang digerebek ternyata merupakan PT Indo Tekno yang bergerak di bidang penagihan. Perusahaan itu bekerja berdasarkan belasan aplikasi pinjol.
"PT Indo Tekno ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT-nya," ujar Kabid Humas Polda Mertro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 13 pinjol yang menjadi dasar mereka untuk menagih utang. Sebagian besarnya merupakan pinjol ilegal.
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," kata Yusri.
Baca juga:
- Di Hadapan Isran Noor, Firli Bahuri Minta Masyarakat Awasi Pejabat di Kalimantan Timur
- Jangan Sampai Masyarakat Takut Membela Diri Karena Melihat Ironi Kasus Perempuan Pedagang Sayur dan Kakek Kasminto Jadi Tersangka
- 'Kamu Jangan Fitnah Aku yah!' Kata Mensos Risma Sambil Tunjuk Warga Lombok Timur
- Akhirnya Terungkap, Rachel Vennya Terbukti Kabur dari Karantina Wisma Atlet Pademangan
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang. Mereka diduga berperan sebagai penagih utang.
"Ada dua jenis penagihan ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. Di medsos kami temukan ancaman," kata Yusri.
Polisi ditegaskan Yusri bakal menindak tegas pelaku yang diamankan tersebut. Sebab, pemberantasan pinjol ilegal sudah menjadi atensi utama termasuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami akan tindak tegas pelaku. Ada yang bunuh diri," tegas Yusri.