Surat Pemintaan Maaf Muhammad Kece Dibuat karena Takut Dianiaya Napoleon Bonaparte
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Muhammad Kece hanya membuat surat pemintaan maaf yang ditujukan kepada Irjen Napoleon Bonaparte tujuannya agar tidak dianiaya lagi.
"(Surat pemintaan maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.
Dengan begitu, Andi pun menekankan tidak ada pencabutan laporan polisi (LP) yang dilakukan Muhammad Kece. Sehingga, dengan dasar LP itu pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace)," kata Andi.
Sebagai informasi, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani sempat menyatakan rasa herannya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Muhammad Kece telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan.
Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga:
- Bareskrim Bantah M. Kece Cabut Laporan Penganiayaan oleh Irjen Napoleon, Ini yang Sebenarnya Terjadi
- Polri Tunggu Inkrah Kasus Red Notice untuk Tentukan Status Irjen Napoleon Bonaparte di Korps Bhayangkara
- Kasus Pelanggaran Disiplin Irjen Napoleon Bonaparte Soal M. Kece Ditangani Wabprof
- Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri: 3 Anggota Rutan Bareksrim Dinyatakan Lalai
Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereka antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan dua kali penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Pertama dilakukan bersama tersangka lainnya dan kedua dilakukan sendirian.
Untuk pengeroyokan dilakukan Napoleon Bonaparte di sel tahanan Muhammad Kece. Dia dibantu oleh empat tahanan lainnya.
Sementara untuk penganiayaan dilakukan jenderal bintang dua itu seorang diri. Bentuk penganiayaan diduga berkaitan dengan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhammad Kece.