Bareskrim Terkendala Izin MA Untuk Periksa Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Namun, pemeriksaan itu mesti menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya (Irjen Napoleon bakal diperiksa)," ujar Direktur Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober.
Dalam rencana pemeriksaan, tak hanya Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, empat tersangka lainnya juga bakal dimintai keterangan.
Hanya saja, belum bisa dipastikan untuk waktu pemeriksaan karena masih menunggu persetujuan dari MA. Surat permohonan pun sudah dikirimkan oleh penyidik.
"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," singkat Andi. Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga:
- Pesan Menteri Yaqut untuk Pejabat Kemenag: Saudara Terselamatkan dari Kesalahan Kalau Dengar Kritik Bukan Pujian
- Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri: 3 Anggota Rutan Bareksrim Dinyatakan Lalai
- Pusaran Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Tersangka dan Tiga Petugas Dianggap Lalai
- Rencana Polri Gaet Novel Baswedan dkk Jadi ASN Korps Bhayangkara
Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereka antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan dua kali penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Pertama dilakukan bersama tersangka lainnya dan kedua dilakukan sendirian.
Untuk pengeroyokan dilakukan Napoleon Bonaparte di sel tahanan Muhammad Kece. Dia dibantu oleh empat tahanan lainnya.
Sementara untuk penganiayaan dilakukan jenderal bintang dua itu seorang diri. Bentuk penganiayaan diduga berkaitan dengan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhammad Kece.