Kabareskrim Pastikan Kasus Penganiayaan Tak Hambat Penyidikan Muhammad Kece
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Agus menyebut, Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus dilansir dari Antara, Minggu, 19 September.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.
Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Baca juga:
- Pulang dari Masjid Usai Salat Maghrib, Tokoh Agama di Tangerang Tewas Ditembak Pria Berjaket Ojek Online
- Gubernur Jatim Khofifah Imbau Pengelola Wisata Terapkan Penggunaan PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk
- Kalla Group Berhasil Vaksinasi 1.260 Kaum Dhuafa di Makassar
- Saran Sederhana Dubes Djauhari ke Pengusaha Indonesia yang Niat Ekspansi ke China: Jangan Ngeluh!
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus, pukul 19.30 WIB.
Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada keesokan harinya.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.