Jenazah Wanita yang Ditemukan di Sungai Bandung PSK, Dibunuh Gara-gara Cekcok Duit Rp100 Ribu
BANDUNG - Iqbal Akhmad Romadoni (23), warga Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat tega membunuh wanita berusia berinisial SS di rumahnya.
Kejadian itu bermula pada 12 Agustus sekira pukul 04.30 WIB. Pagi itu pelaku bernama Iqbal menghubungi korban untuk datag ke rumahnya.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dilansir Antara, Jumat, 27 Agustus.
Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Baca juga:
- PDIP-Gerindra Bantah Bahas Pilpres 2024, Sepakat Perkuat Parlemen demi Dukung Pemerintah Atasi COVID
- Jokowi Kumpulkan Partai Koalisi, PKS: Publik yang Menilai, Untuk Rakyat Atau Bicarakan Agenda Politik Praktis
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Kalahkan Ganjar dan Anies, Tapi Belum Aman
- Pertemuan Jokowi dan Parpol Koalisi Diprediksi juga Bahas Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945
Kemudian, pada 16 Agustus, warga menemukan mayat korban. Polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mendapat informasi pelaku pembunuhan.
Dari sana, pelaku merujuk kepada Iqbal Akhmad Romadoni (23). Polisi pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya Iqbal ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Aswin
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.