Tersangka Penista Agama, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Polri menyebut Muhammad Kece dipersangkakan dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pasal yang bakal dipersangkakan yaitu tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
Baca juga:
- Jokowi Minta Menkes Capai Target Vaksinasi Lebih dari 100 Juta Dosis Hingga Akhir Agustus
- Wali Kota: Kelanjutan PPKM di Palangka Raya Tunggu Petunjuk Presiden
- PKS Minta Pemerintah Indonesia Dukung Kuasa Taliban di Afghanistan
- Hidayat Nur Wahid: Menlu Harus Bersikap Konstruktif Mengenai Hubungan Indonesia, Afghanistan, dan Taliban
Kemudian, dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," singkat Rusdi.
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.