Kabar Gembira! Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Boleh Buka Sekolah Tatap Muka
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan hingga 23 Agustus.
Namun, ada pelonggaran pada pembatasan kali ini yakin daerah yang masuk kategori level 3 sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
"Perubahan pengaturan PPKM level 3 luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 Agustus.
Airlangga mengatakan ada beberapa daerah yang mengalami perubahan level PPKM. Seperti contohnya ada daerah yang turun dari level 4 ke level 3.
"Di luar Jawa ini level 4 ada 132 kabupaten/kota namun 45 kabupaten/kota yang kita tingkatkan tetap berada level empat. Level 3 ada 215 kabupaten/kota. Level 2 ada 39 kabupaten kota," ucapnya.
Airlangga mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan. Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 di wilayah Jawa sudah mengalami penurunan.
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 sampai 23 Agustus, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun," tuturnya.
Baca juga:
- Mal di 4 Kota PPKM Level 4 Jawa-Bali Boleh Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Luhut: Atas Arahan Presiden, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus
- PPKM Level 4 Diperpanjang Atau Tidak? PDIP: Pemerintah Beri yang Terbaik untuk Masyarakat
- Mensos Risma: Kalau Dapat Beras Bansos yang Kurang Baik, Langsung Diganti Baru
Selain sekolah tatap muka, Airlangga mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memakai masker.
Kemudian, khusus untuk restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimum 50 persen dari total kapasitas dan protokol kesehatan ketat.
"Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 persen dengan prokes ketat," ujarnya.