Ogah Jalani Hasil Laporan Ombudsman RI, KPK Tegaskan Novel Baswedan dkk Masih Dinonaktifkan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan seluruh langkah korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Termasuk mencabut penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dalam tes tersebut.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini belum kami cabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 5 Agustus.
Dia mengingatkan penonaktifan Novel Baswedan dkk bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Ghufron mengatakan penonaktifan itu adalah masalah pimpinan dengan pegawainya.
"Jadi sekali lagi urusan ataupun meter masalah kami dengan pegawai KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
- KPK Keberatan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi TWK
- Firli Bahuri Diminta Jalankan Temuan Ombudsman, Pegawai KPK: Jangan Berputar-putar, Beri Contoh yang Baik
- Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Polemik TWK Pegawai KPK, Penyampaian Rekomendasi Diundur
- 17.800 Orang Kena Tipu Pasutri di Aceh Lewat Usaha Jual Pakaian, Rp164 Miliar Masuk Kantong Pribadi
Permintaan ini merupakan satu dari empat tindakan korektif yang disampaikan ke KPK setelah mereka menemukan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes tersebut.
Langkah korektif lainnya adalah tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai dan meminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.
Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.