Bukan Anti Kritik, Ini Alasan KPK Polisikan Greenpeace
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak antikritik meski melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Lembaga ini menyebut pelaporan dilakukan bukan karena kritik yang disampaikan.
"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 22 Juli.
Dia mengatakan, KPK selalu terbuka dengan gagasan, informasi, kritik, dan masukan dari semua pihak. Tapi, penyampaiannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," tegasnya.
Baca juga:
- Minta Firli Bahuri dkk Mundur atau Dinonaktifkan, Eks Direktur KPK: Kalau Tidak Kerusakan Akan Terus Terjadi
- Terima Salinan dari Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK, KPK Pelajari Detailnya
- Diklat Bela Negara Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tetap Berjalan Usai Temuan Ombudsman, Pengamat: Seharusnya Ditunda
- Menkum HAM: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik/Dinas
Sehingga, KPK kemudian memutuskan untuk melaporkan lembaga swadaya masyarakat itu ke pihak kepolisian.
"Kami berharap ini jadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya dan terutama menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Biro Umum KPK melaporkan aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK dengan berbagai tulisan termasuk 'Berani Jujur Pecat' yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. Laporan ini dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menyebut pelaporan dibuat karena mengganggu KPK yang merupakan objek vital nasional.