10 Perusahaan Langgar PPKM di Jakbar Ditindak
JAKARTA - Petugas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menindak 10 perusahaan "nakal" yang tetap beroperasi selama PPKM.
Penindakan itu dilakukan saat petugas inspeksi mendadak (sidak) di lapangan sejak 3 Juli hingga 20 Juli.
"Sekitar 10 sudah kita tindak semuanya. Kita lakukan penghentian kegiatan sementara ya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditindak petugas lantaran tidak tergolong dalam usaha esensial dan kritikal serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM berlangsung dan jika ada tempat usaha yang masih mencoba buka, maka akan dikenakan denda.
"Sejauh ini belum ada yang didenda. Mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerja samanya," ujar Yuni.
Yuni mengakui mayoritas tempat usaha yang melanggar berlokasi di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Soalnya kebanyakan home industri bercampur sama rumah penduduk," kata dia.
Baca juga:
- Satgas BI Lacak Kasus Uang Rp2.000 Disemprot Warna Hijau Seakan-akan Rp20 Ribu
- TWK Cacat Administrasi, Ombudsman: 75 Pegawai Harus Dialihkan Jadi ASN
- Anies Sebut Usulan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes dan Tak Pakai Masker Jika Lakukan Pelanggaran Berulang
- Wali Kota Gibran: Saya Sudah Negatif Dua Hari Lalu, Tinggal Pemulihan
Dengan adanya penindakan ini, Yuni berharap para pengusaha yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal mematuhi peraturan PPKM.
"Kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar tidak mengulangi perbuatan itu," kata Yuni.