Nakes Disuntik Vaksin Ketiga, Satgas COVID-19: Masyarakat Umum Dua Kali Sudah Cukup
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut berbagai negara mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga sebagai booster kekebalan imunitas dalam menghadapi pandemi.
Indonesia juga mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga. Namun, Wiku menegaskan booster dengan pencampuran vaksin (mixing) saat ini hanya dilakukan kepada tenaga kesehatan.
"Saat ini pemerintah Indonesia berencana melakukan penyuntikan booster dosis ketiga kepada tenaga kesehatan yang dinilai memiliki risiko penularan tertinggi, baik karena intensitas maupun lokasi beraktivitas yang sangat tinggi laju penularannya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 13 Juli.
Namun, Wiku meminta masyarakat memahami bahwa praktik vaksinasi ketiga belum perlu dilakukan kepada masyarakat umum. Karenanya, masyarakat tak perlu menambah dosis vaksinasi lewat vaksin berbayar individu.
"Untuk saat ini secara umum dua kali dosis vaksin sudah cukup bagi masyarakat umum untuk membentuk kekebalan individu, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mixing vaksin atau penambahan dosis booster sendiri dan bahkan tanpa pengawasan kesehatan," ucap Wiku.
Baca juga:
- WHO Minta Anda Warga Indonesia Tetap di Rumah Saja untuk Tekan Laju COVID-19
- Skenario PPKM Darurat 6 Minggu, Ekonom: Bansos Tunai Harusnya Rp2 Juta per Bulan, Bukan Rp300 Ribu
- Update COVID-19 per 12 Juli: Kasus Baru Tembus 40 Ribu Saat PPKM Darurat Hari Ke-10
- Menkes Beberkan Alasan Vaksinasi Berbayar: untuk Perusahaan Kecil dan WNA
Yang terpenting, lanjut Wiku, saat ini adalah persebaran vaksinasi yang merata dan berkeadilan secara nasional. Bagaimanapun juga, Wiku mengingatkan bahwa vaksinasi tidak akan sempurna jika tidak diikuti dengan intervensi lainnya.
"Intervensi itu seperti pengendalian mobilitas dan aktivitas masyarakat serta kepatuhan yang tinggi terhadap protokol kesehatan. Semua pengaturan intervensi tersebut terangkum dalam kebijakan nasional yaitu PPKM Darurat dan PPKM Mikor diperketat yang saat ini kita terapkan bersama," ungkapnya.