Airlangga Dikritik Rizal Ramli Usai Targetkan Indonesia High-Income Country: Jual Ilusi, You are Part of The Problem Man
JAKARTA - Ekonom Rizal Ramli menyoroti pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Economic, Trade, and Investment Ministers’ Meeting (ETIMM) antara pemerintah Indonesia-Australia, Selasa, 6 Juli lalu.
Airlangga mewakili pemerintah Indonesia bertekad menjadi high-income country dengan berbagai kebijakan termasuk melaksanakan reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Rizal Ramli, pernyataan Menko Airlangga ini sekedar jual ilusi. "Ini Menko asal nyablag Wong terus nyungsep ke 3% masih jual illusi," tegas Rizal Ramli dikutip lewat akun Twitter-nya, @RamliRizal, Kamis, 8 Juli.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Keuangan ini menyebutkan, pemerintahan saat ini tidak memiliki strategi yang jelas agar target high-income country terealisasi.
"Padahal strategi kagak jelas, blu-print kagak punya ! You are part of the problem Man. Omni law aja tidak ada dampak, yg kata situ bermanfaat besar. Situ tuh ngibul," sindir Rizal Ramli.
Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam menangani dampak kesehatan dari pandemi. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dibentuk sebagai strategi mengakomodasi dan mengintegrasikan layanan kesehatan dan program pemulihan ekonomi secara bersamaan.
Baca juga:
- Perang Harga Swab di Jaksel Bukti Nyata Bisnis COVID-19, Memvalidasi Konspirasi? Tunggu Dulu
- PPKM Darurat, Mulai Hari Ini 5 Juli Bandara Internasional Yogyakarta Lakukan Tes Antigen Acak
- Menkes Budi: Kontak Erat Kasus COVID-19 di PPKM Darurat Wajib Karantina Mandiri!
- Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Pak Amien Sportivitasnya
Airlangga menegaskan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi serta sebagai agenda besar Indonesia untuk menjadi high-income country, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuannya untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mendirikan lembaga pengelola investasi untuk iklim investasi yang lebih baik, serta menetapkan daftar prioritas investasi.
“Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Australia untuk lebih optimal dalam memanfaatkan IA-CEPA, AANZ-FTA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership,” tutur Airlangga.