Polres Kendari Tangkap Pria Penyebar Hoaks COVID-19
JAKARTA - Seorang pemuda berinsial MF (22) ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, karena menyebarkan informasi hoaks soal vaksin COVID-19 di media sosial.
Dilansir Antara, Minggu, 27 Juni, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan MF menyebarkan hoaks lewat rekaman suara di WhatsApp dengan menyebut terdapat korban akibat kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polres Kendari.
"Jangan mi ke Polres, itu anak-anak sana kesurupan mi semua, habis di vaksin, muntah kuning, ada yang berbusa mulut, lari mi semua dulu, bergeser semua mi dulu," ujar MF dalam rekaman suaranya yang tersebar di media sosial itu.
Baca juga:
- Jangan Ditiru, Muda-mudi di Palangka Raya Ini Sebar Hoaks Orang Sakit Pasti COVID-19 dan Vaksin China Membunuh
- Marak Hoaks Vaksinasi di Riau hingga Sarankan Minum Air Kelapa, Dampaknya Banyak Lansia Enggan Disuntik
- Pemerintah Bakal Siapkan Tempat Isolasi Terpusat, Menkes: Pemenuhan Makanan Dilakukan Gotong Royong
- COVID-19 Menggila, Dinkes Jakarta: Ruang Isolasi Terisi 90 Persen, ICU 81 Persen
Ada juga menurut Indra yang meneruskan informasi hoaks dengan mengatakan setelah divaksin dianjurkan minum air kelapa agar vaksinnya tidak bereaksi.
“Ini hoaks yang luar biasa,” kata dia.
Baca juga:
Sontak saja rekaman suara yang tersebar di beberapa grup WhatsApp itu menjadi viral dan membuat heboh publik.
Polisi yang mengetahui beredarnya informasi itu langsung melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, MF berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polres Kendari untuk diamankan.
"Iya benar, pelaku penyebar hoaks dengan menyebut banyak korban gara-gara vaksin di Polres Kendari. Pelaku kami jemput di rumahnya di Puuwatu dan sudah diamankan," katanya pula.
Gede menambahkan, pelaku hanya diamankan sementara, namun dengan syarat harus memberikan klarifikasi terkait informasi bohong yang disebarkan.
"Pria itu kami hanya amankan saja, kami minta dia untuk mengklarifikasi atas ucapannya yang sudah menyebarkan hoaks. Selain itu buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.