Aniaya Anak karena Cemburu, Ayah di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Polisi menjerat pria berinisial WH (35) yang viral menganiaya putri kandungnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, dia terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Kami terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari sepertiga ancaman pidana tersebut," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Kamis, 20 Mei.
Untuk saat ini, kata Iman, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dia sudah dua kali melakukan penganiayaan.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkap Iman.
Baca juga:
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel Dipicu Cemburu Buta
- Orang Tua di Tangsel Ngaku Aniaya Anaknya Dua Kali, Polisi: Kami Dalami
- Risma Setop Santunan Kemensos Rp15 Juta Bagi Korban Meninggal Akibat COVID-19
- DPRD DKI Kritik Anies Baswedan yang Janji Bikin 1,8 Juta Sumur Resapan: Sampai Hari Ini Paling Cuma 15 Ribuan
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial WH (35) yang viral di media sosial karena menganiaya putri kandungnya akhirnya ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik aksinya itu lantaran cemburu buta.
"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," ucap Iman.
Kecemburuan tersangka, lanjut Iman, karena manta istrinya sekaligus ibu dari korban disebut memiliki kekasih. Seharusnya, tersangka tak perlu cemburu karena mereka sudah resmi bercerai.
"Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya," ungkapnya.