Terseret Kasus KPK, Ini Alasan MKD Belum Bahas Aduan soal Azis Syamsuddin
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatan kasus Tanjungbalai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 27 April.
Habiburokhman mengatakan, MKD masih memeriksa kelengkapan syarat-syarat formal aduan. Apabila nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu atau pelapor diberi waktu untuk melengkapi.
“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," katanya.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR terkait Kasus Suap Penyidik KPK
- Ada Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin Pertemukan Penyidik dengan Walkot, KPK Didesak Sita Rekaman CCTV
- Kabinda Papua Gugur saat Kontak Tembak, Polri: Tidak Ada Tempat Bagi KKB
- Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Atta Halilintar yang Kena COVID-19 dan Pernikahan yang Dihadiri Jokowi
Kendati demikian, politikus Gerindra itu menuturkan, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, lantaran DPR masih memasuki masa reses hingga jelang Lebaran nanti.
"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," jelas Habiburokhman.