Perhatian! Muhammadiyah Larang Itikaf di Masjid Selama Ramadan
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melarang masyarakat melakukan kegiatan itikaf atau berdiam diri di masjid selama Ramadan guna menekan laju penyebaran COVID-19.
Serta kegiatan yang menimbulkan keramaian, seperti buka puasa bersama, sahur bersama, dan membaca Quran bersama.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edarannya (SE) PP Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah Ramadan 2021.
"Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan COVID-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itikaf dan kegiatan lainnya," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Jakarta, Senin, 12 April
Baca juga:
- Tetapkan Awal Puasa, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Nanti Sore
- Tarawih Minggu, Ponpes di Jember Mulai Puasa Senin Ini: Alhamdulillah, Pegangannya Kitab salaf Nushatul 1826
- Jaksa Hadirkan Saksi di Sidang Rizieq, Pengacara Bakal Gali Dua Hal Ini
- Viral Ibu Melahirkan Dirujuk ke RS Gunakan Perahu Nelayan, Pemkab Aceh Anggarkan Rp1 Miliar Beli Ambulans Laut
Selain itu, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan ummat melaksanakan salat tarawih berjamaah, takjilan, dan takbiran keliling pada malam hari raya Idulfitri 2021 guna mencegah kasus baru penularan virus mematikan itu.
"Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring," jelas Haedar.
Sedangkan untuk kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah, dianjurkan untuk mengurangi durasi dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," imbau Haedar Nashir.